Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut terdapat dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Gunawan Widjaja, Corporate Social Responsibility atau yang kadangkala disebut juga dengan Business Social Responsibility atau Corporate Citizenship pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu atau segala hal (stake holders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.
0 comments:
Post a Comment