Masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama BUDHIANTO
---------------Umur 32 tahun, Tanggal Lahir 27
Juni 1984, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan
Indonesia, Agama Islam, Tempat tinggal Desa
Ciberem RT.006 RW.001 Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Selanjutnya
disebut sebagai PEMBERI KUASA,----------------------------------
Dengan memilih tempat kediaman hukum (domisili) pada
kantor kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa
kepada,-----------------------------------------
FADIL BATUBARA, S.H. - Advokat Kantor Jalan Pramuka No.9 Banyumas.
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA,-----------------------------------------
--------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Pemberi Kuasa
bertindak selaku Penasihat Hukum dan membela hak-haknya sebagai TERDAKWA di Pengadilan Negeri Purwokerto
dalam Perkara Pidana No.137/Pid.Sus/2016/PN.Bms dengan Dakwaan;
KESATU
: Pasal
114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.--------------------------------
KEDUA: pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
Pasal
127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
Selanjutnya Penerima Kuasa diberi hak untuk:
1. Memberikan bantuan hukum dan mendampingi
Pemberi Kuasa selama dalam waktu dan pada setiap pemeriksaan persidangan di
Pengadilan Negeri Banyumas
2. Meminta dan memberikan segala
keterangan yang diperlukan, menghubungi, dan berbicara dengan Pemberi Kuasa
pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan
perkaranya, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, penangguhan,
atau pengalihan jenis penahanan, mengajukan saksi ahli/ a decharge,
meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP), mempelajari berkas perkara, menghadap instansi-instansi,
jawatan-jawatan, hakim-hakim, pembesar-pembesar, pejabat-pejabat, meminta,
membuat, mengajukan, dan menandatangani surat-surat, permohonan-permohonan, laporan/pengaduan,
memori-memori, somasi, gugatan-gugatan, keberatan-keberatan, pembelaan/pledoi,
meminta penetapan-penetapan, putusan, mengajukan Banding, Kasasi/ Peninjauan
Kembali.
3. Melakukan segala upaya dan perbuatan hukum
yang perlu dan diperkenankan sesuai dengan hak dan kewenangan yang diatur dalam
Undang-undang.
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan substitusi
baik sebagian maupun seluruhnya.
Penerima Kuasa,
FADIL BATUBARA, S.H.
|
Purwokerto, 21 Desember 2016
Pemberi Kuasa,
BUDHIANTO
|
|
0 comments:
Post a Comment