Sunday, 24 June 2018

CONTOH REPLIK LENGKAP BAIK DAN BENAR

JAWABAN PENUNTUT UMUM (REPLIK)
ATAS PEMBELAAN (PLEDOOI) DARI PENASIHAT HUKUM 
TERDAKWA BUDHI
No. Reg. Perk.: PDM-22/BMS/Euh.2/12/2016

Majelis Hakim Yang mulia,
Sdr. Penasehat Hukum,
Hadirin Sidang yang kami Hormati.


            Yang pertama dan utama marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas ridho- Nyalah kita semua diberi kesempatan, kesehatan bahkan kemampuan untuk dapat melaksanakan sidang hari ini.
            Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Majelis Hakim yang telah dengan sabar dan teliti memimpin persidangan ini sehingga dapat berjalan lancar dan tertib dalam rangka mencari kebenaran materill yang diharapkan akan melahirkan keadilan bagi semua pihak, sehingga supermasi hukum yang kita junjung tinggi dapat tercapai melalui proses persidangan ini.
            Setelah mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) dari saudara Penasihat Hukum pada persidangan yang lalu, maka pada hari ini tibalah giliran Penuntut Umum untuk mengajukan Jawaban (Replik) atas Nota Pembelaan tersebut. Namun sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa dari segi hukum acara pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka:
Penuntut Umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Sebaliknya Penasihat Hukum/terdakwa mempunyai hak untuk melemahkan dan melumpuhkan pembuktian yang diajukan penuntut umum, sesuai dengan cara – cara yang dibenarkan undang – undang, baik berupa sangkalan atau bantahan maupun alibi.
            Dalam persidangan ini kami yakin bahwa kita sepakat untuk mencari kebenaran materill, tetapi karena penuntut umum dan penasihat hukum berangkat dari sudut pandang yang berbeda maka sangatlah sulit untuk mencapai titik temu. Oleh karena itu kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa menjadi ”penengah” atas perbedaan tersebut sesuai dengan keyakinannya sebagaimana juga digariskan dalam KUHAP.
            Agar tidak timbul miss-interpretasi maka perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai Penuntut Umum hanya menjalankan tugas/ perintah profesi sebagai Jaksa yang mewakili negara untuk menindak pelanggaran hukum, dengan kata lain kami berusaha melakukan tugas kami secara profesional dan proposional dalam penanganan perkara tindak pidan sebagaimana yang kami dakwakan terhadap terdakwa.
            Setelah membaca dan mencermati Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh terdakwa dapat kami simpulkan bahwa yang menjadi keberatan pada pokoknya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa BUDHI menganggap dirinya sebagai pengguna/ penyalahgunaan seagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TANGGAPAN           :
            Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur mengenai pengertian dari narkotika, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 1, dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan Narkotika itu sendiri yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
            Bahwa dari pengertian – pengertian tersebut di atas, yang meliputi pengertian tindak pidana maupun pengertian narkotika, maka dapat dijelaskan bahwasannya yang dinamakan dengan tindak pidana narkotika itu sendiri adalah perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang – undang narkotika yang berlaku, yang apabila perbuatan itu dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan itu diancam dengan hukuman yang telah diatur dalam undang – undang narkotika tersebut.
            Berkaitan dengan tindak pidana narkotika, meskipun di dalam UU No. 35 tahun 2009 tidak secara tegas menyebutkan bahwa tindak pidana yan diatur di dalamnya merupakan tindak kejahatan, namun hal ini tidak perlu disangsikan lagi karena semua tindak pidana di dalam undang – undang ini merupakan tindak kejahatan. Alasannya, kalau narkotika hanya untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabila ada perbuatan di luar kepentingan – kepentingan tersebut merupakan kejahatan, mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkotika secara tidak sah sangat membahayakan bagi jiwa manusia. Selain itu tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasikan sebagai kejahatan, dikarenakan tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistensi bangsa dan negara ini.
            Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat dalam persidangan maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
·       Berdasarkan ketentuan pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
·       Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa terlah terbukti pekerjaan terdakwa adalah karyawan swasta dan bukan dari kalangan kesehatan atau peneliti ataupun akademisi sehingga tidak mempunyai hak untuk memiliki/ menyimpan/ menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
·       Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 WIB petugas kepolisian yakni saksi Gondo Raharjo mendapat telepon dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah yakni di Desa Ciberem Rt.06 Rw.01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas sering dipergunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Gondo Raharjo dan Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan adalah rumah terdakwa BUDHI, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 WIB petugas kepolisian yakni Saksi Gondo Raharjo, Saksi Eko Wahyuli dan Tim lainnya melakukan penggeledahan dikamar rumah terdakwa BUDHI tepatnya dilemari meja rias dikamar terdakwa ditemukan pipet kaca yang masih berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam merah berisi 1 (satu) buah plastic transparan berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman Pulpy Orange dan pada ujungnya botol di tutup menggunakan karet bekas sandal warna kuning yang diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah setiap lubang dimasukkan dengan selang warna merah muda dan salah satu selang disambung dengan sedotan warna putih;
·       Bahwasanya sabu – sabu tersebut didapat terdakwa BUDHI yakni melalui pesanan Sdr. ARI (DPO) ke terdakwa BUDHI pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira Pukul 12.00 WIB untuk membeli sabu – sabu melalui terdakwa BUDHI, maka atas pemesanan tersebut terdakwa BUDHI mengambil uang sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA dengan rekening milik Sdr. Ari, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa BUDHI menghubungi Sdr. TRIMO (DPO) untuk membeli sabu – sabu, selanjutnya atas permintaan pembelian sabu – sabu dari terdakwa BUDHI ke Sdr. Trimo (DPO) maka terdakwa BUDHI diperintahkan oleh Sdr. Trimo untuk menemuinya di daerah Bateran Kec. Sumbang Kab. Banyumas, atas perintah Sdr. Trimo tersebut maka terdakwa BUDHI ke lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. Trimo tersebut dan disana terdakwa BUDHI menyerahkan uang Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian sabu – sabu ke Sdr. Trimo sedangkan barang sabu – sabu belum diserahkan oleh Sdr. Trimo ke terdakwa BUDHI dengan alasan Sdr. Trimo tidak memiliki barang dan barang nantinya akan diberitahukan oleh Sdr. Trimo ke terdakwa BUDHI melalui informasi handphone, selanjutnya sekira pukul 16.40 terdakwa BUDHI mendapat SMS (Short Messages Service/ layanan pesan singkat) di handphone terdakwa BUDHI (tiang telepon nomor loro plastic kuning/ Pasar Banaran keselatan pertigaan ketimur tiang telepon nomor dua plastic warna kuning) maka atas informasi sms tersebut karena lokasi beradanya sabu – sabu tidak jauh dari rumah terdakwa BUDHI maka terdakwa BUDHI sendiri berjaan kaki menuju lokasi tersebut dan mengambil sabu – sabunya dan membawanya pulang kerumah dan langsung memberikannya ke Sdr. Ari, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menuju kamar Ari dan disana terdakwa BUDHI bersama – sama Sdr. Ari menggunakan sabu – sabu yang sudah ditaruh dalam pipet yang sudah berisi sabu – sabu beserta alat hisapnya oleh Sdr. Ari, selanjutnya terdakwa menghisap sabu – sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan;
·       Bahwasanya terdakwa BUDHI sudah membeli dan memesan sabu – sabu pesanan Sdr. Ari ke Sdr. Trimo sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama sekira awal Agustus 2016, kedua 13 Agustus 2016 dan ketiga pada tanggal 20 Agustus 2016;
·       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1290/NNF/2016 pada hari Kamis tanggal enam September 2016, berkesimpulan bahwa barang bukti 1 BB 2655/2016/NNF, Barang bukti 2 BB-2656/2016/NNF, Barang bukti 3 BB-2657/2016/NNF yang diperiksa milik terdakwa atas nama BUDHI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yakni AKBP RINI PUDJIASTUTI, B.Sc;
·       Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu – sabu.
Apabila keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) No. 4 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,  Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, khususnya pada point 2 yang menyebutkan bahwa penerapan pemidanaan tersebut hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi sebagai berikut :
a.      Terdakwa pada saat tertangkap oleh Penyidk Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
b.     Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian berat berdasarkan kelompok tertentu, yang untuk kelompok metamphetamine (shabu) adalah 1 gram.
c.      Adanya surat uji Laboraturium positif menggunakan Narkoba berdasarkan permintaan Penyidik.
d.     Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa / psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
e.      Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan di persidagan bahwa BUDHI pada saat ditangkap oleh penyidik Sat narkoba Polres Banyumas nyata-nyata dalam kondisi tidak tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika (shabu), sehingga walaupun terhadap barang bukti berupa urine milik terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan lab krim mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak semata-mata hal tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa adalah penyalahguna / pengguna narkotika.
Bahwa selain itu dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nmor : Mak/01.V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Mekanisme atau Tata Cara Mendapatkan Terapi dan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya pada point 2 huruf b disebutkan : ”Dalam rangka meningkatkan pelayanan public secara transparan oleh Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya, pada pelasksanaan pencegahan penyalahgunaan narkotika, melalui pelayanan terapi dan rehabilitasi maka apabila pecandudan / atau penyalahguna narkotika dengan kesadaran sendiri dating melapor kepada Polri, selanjutnya akan diperlakukan bukan sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana narkotika, tetapi akan diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapatkan pelayanan pengobatan melalui terapi, rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sebagaimana diatur Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Namun berdasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya berdasarkan keterangan saksi YUSUP SUDARTO bahwa keluarga terdakwa tidak pernah mengetahui bahwa terdakwa BUDHI sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba.
Perlu kami tegaskan bahwa kami tetap berpendapat perbuatan terdakwa BUDHI telah memenuhi rumusan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagiana yang kami dakwakan dan kami uraikan dalam Surat Tuntutan yang telah kami ajukan pada persidangan yang lalu.
            Dengan demikian maka keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya adalah sebagai pengguna / penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut haruslah ditolak karena tidak didukung fakta maupun argument yang logis.
Bahwa kami Penuntut Umum memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sarana balas dendam melainkan mempunyai tujuan namun demikian kita juga harus menyadari bahwa tujuan pemidanaan adalah efek jera kepada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya, disamping itu dalam pidana juga mempunyai tujuan pencegahan (preventif) dimana dengan penjatuhan yang setimpal diharapkan agar masyarakat menjadi takut dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa, karena kita semua menyadari dan mengetahui tindak pidana seperti yang dilakukan terdakwa sangat marak dan menjadi perhatian Nasional menjadi perhatian serius dalam pemberantasannya.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Terdakwa yang terhormat,
Pengadilan yang kami muliakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami Penuntut Umum memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar :

Meolak seluruh dalil terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) tertanggal 12 Agustus 2015;

Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa BUDHI sesuai dengan Surat Tuntutan kami tertanggal 29 Juli 2015.

Demikianlah Jawaban (Replik) ini kami bacakan dan serahkan dalam siding hari ini RABU 20 Desember 2016.


Banyumas, 20 Desember 2016
PENUNTUT UMUM


...........................................
            JAKSA PRATAMA NIP.19710823 199405 1 005.



Demikianlah contoh replik lengkap baik dan benar, untuk melihat contoh surat kuasa dapat dilihat disini.

0 comments:

Post a Comment