TANGGAPAN PENASIHAT
HUKUM ATAS
JAWABAN PENUNTUT UMUM
UNTUK DAN ATAS NAMA
TERDAKWA BUDHI
NO. REGISTER PERKARA : 137/Pid.Sus/2016/PN.BMS
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
DI BANYUMAS
Yang Terhormat Majelis Hakim, yang saya hormati saudara Penuntut Umum
serta hadirin pengunjung sidang yang saya hormati pula. Adapun dasar hukum kami
mengajukan Tanggapan Penasihat Hukum Atas Jawaban Penuntut Umum ini adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP dimana dinyatakan
bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum selalu mendapat giliran terakhir untuk
mengajukan jawaban atas Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum.
Bahwa Tanggapan Penasihat Hukum atas jawaban Penuntut Umum terhadap Pembelaan
Penasihat Hukum bersifat yuridis dan hanya memperjelas serta mempertegas
Pembelaan kami yang berkaitan dengan Jawaban Penuntut Umum atas Pembelaan
Penasihat Hukum Penuntut Umum.
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap jawaban
dari Penuntut Umum terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa Budhi sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum menegaskan tetap pada pembelaan kami semula dan tidak sependapat mengenai hal yang disampaikan oleh Penuntut
Umum dalam tanggapannya yang menyatakan bahwa Terdakwa sebagai pengantara narkotika yang membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu yang mana
diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU No . 35 Tahun 2009. Pada dasarnya Terdakwa
hanya pengguna narkotika yang mana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal tersebut terbukti pada saat terdakwa positif menggunakan narkotika jenis
sabu-sabu.
Kemudian kami tetap merasa keberatan dengan pidana yang dituntut oleh
Jaksa Penutut Umum yaitu 1 Tahun 2 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan. Karena kurangnya barang bukti yang benar-benar dapat menuju kepada kebenaran
materiil. Serta melihat keadaan ekonomi kurang
mampu, serta tidak ada niatan terdakwa dalam menjadi perantara dalam kasus
ini, karena ia hanya membeli sabu untuk pihak ketiga karena pihak
ketiga tidak mengenali orang yang menjual. Karena perbuatan terdakwa hanya
memakai dan menyalahgunakan narkotika yang mengakibatkan dirinya sekaligus
menjadi korban, maka akan lebih adil jika terdakwa
mendapat rehabilitasi medis dan sosial dari negara agar dapat berlaku
sebagaimana warga negara semestinya. Tentunya hal ini melihat kemanfaatan yang
sebesar-besarnya bagi terdakwa. Jangan sampai pidana yang dikenakan terhadap terdakwa, melebihi kebutuhan
terdakwa agar bertaubat dari perbuatannya. Serta pidana yang diterima dari
terdakwa tidak memberikan nestapa yang berlebihan diluar perbuatan yang
terdakwa lakukan.
Demikian tanggapan atas jawaban penuntut umum ini kami sampaikan. Oleh
karena itu kami tidak sependapat dengan yang dituntut oleh Penuntut Umum, dan
kami tetap pada pembelaan kami, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Banyumas, 28 Desember 2016
Hormat kami,
Penasihat Hukum
FADIL BATUBARA S.H., M.H.
Demikianlah contoh replik lengkap baik dan benar, untuk melihat contoh surat kuasa dapat dilihat disini.
0 comments:
Post a Comment