Wednesday, 27 June 2018

CONTOH DUPLIK LENGKAP BAIK DAN BENAR



TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM ATAS
JAWABAN PENUNTUT UMUM
UNTUK DAN ATAS NAMA TERDAKWA BUDHI
NO. REGISTER PERKARA : 137/Pid.Sus/2016/PN.BMS
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
DI BANYUMAS

Yang Terhormat Majelis Hakim, yang saya hormati saudara Penuntut Umum serta hadirin pengunjung sidang yang saya hormati pula. Adapun dasar hukum kami mengajukan Tanggapan Penasihat Hukum Atas Jawaban Penuntut Umum ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP dimana dinyatakan bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum selalu mendapat giliran terakhir untuk mengajukan jawaban atas Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum. Bahwa Tanggapan Penasihat Hukum atas jawaban Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum bersifat yuridis dan hanya memperjelas serta mempertegas Pembelaan kami yang berkaitan dengan Jawaban Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Penuntut Umum.
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap jawaban dari Penuntut Umum terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa Budhi sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum menegaskan tetap pada pembelaan kami semula dan tidak sependapat mengenai hal yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam tanggapannya yang menyatakan bahwa Terdakwa sebagai pengantara narkotika yang membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu yang mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU No . 35 Tahun 2009. Pada dasarnya Terdakwa hanya pengguna narkotika yang mana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal tersebut terbukti pada saat terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian kami tetap merasa keberatan dengan pidana yang dituntut oleh Jaksa Penutut Umum yaitu 1 Tahun 2 bulan penjara  dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan. Karena kurangnya barang bukti yang benar-benar dapat menuju kepada kebenaran materiil. Serta melihat keadaan ekonomi kurang mampu, serta tidak ada niatan terdakwa dalam menjadi perantara dalam kasus ini, karena ia hanya membeli sabu untuk pihak ketiga karena pihak ketiga tidak mengenali orang yang menjual. Karena perbuatan terdakwa hanya memakai dan menyalahgunakan narkotika yang mengakibatkan dirinya sekaligus menjadi korban, maka akan lebih adil jika terdakwa mendapat rehabilitasi medis dan sosial dari negara agar dapat berlaku sebagaimana warga negara semestinya. Tentunya hal ini melihat kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi terdakwa. Jangan sampai pidana yang dikenakan  terhadap terdakwa, melebihi kebutuhan terdakwa agar bertaubat dari perbuatannya. Serta pidana yang diterima dari terdakwa tidak memberikan nestapa yang berlebihan diluar perbuatan yang terdakwa lakukan.      
Demikian tanggapan atas jawaban penuntut umum ini kami sampaikan. Oleh karena itu kami tidak sependapat dengan yang dituntut oleh Penuntut Umum, dan kami tetap pada pembelaan kami, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
                                                                   
Banyumas, 28 Desember 2016   
                                                                                   Hormat kami,
                            Penasihat Hukum


                                                                                                 FADIL BATUBARA S.H., M.H.  


Demikianlah contoh replik lengkap baik dan benar, untuk melihat contoh surat kuasa dapat dilihat disini.



0 comments:

Post a Comment